Indonesia mengajukan banding ke WTO atas kegagalan UE dalam larangan ekspor nikel
Reuters melaporkan bahwa Indonesia mengajukan banding ke WTO pada 12 Desember terhadap keputusan panel ahli Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam kasus UE v. Indonesia tentang larangan ekspor nikel.
Indonesia merupakan pengekspor nikel terbesar di dunia. Dalam rangka menarik pengusaha asing ke Indonesia untuk mengembangkan smelter nikel dan industri hilir, serta meningkatkan nilai tambah industri nikel, pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sejak awal tahun 2020.
UE menggugat Indonesia ke WTO, mengatakan bahwa pembatasan ekspor bahan mentah Indonesia secara tidak adil merusak industri baja nirkarat UE. WTO mengeluarkan laporan pada 30 November tahun ini, yang memutuskan bahwa permintaan Indonesia untuk melarang ekspor nikel dan pengolahan domestik melanggar aturan WTO.
Waktu Posting: 2022/12/13
Pos terkait:
- Apa itu garis rambut dalam baja tahan karat?
- Putusan WTO sulit mengguncang strategi nikel Indonesia, dan puluhan miliar dolar telah mengalir ke industri pemurnian nikel untuk investasi.
- Total investasi telah mencapai US$2 miliar, dan Aoyam Holdings akan mengkonsolidasikan investasinya di Zimbabwe
- Indonesia: Penggugat yang mengadu ke WTO tentang Nikel Indonesia pada awalnya adalah “penjajah”